Majelis Etik Ombudsman Desak Hery Susanto untuk Mengundurkan Diri

[original_title]

Trinityordnance.com – Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, diminta untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Permintaan tersebut disampaikan oleh Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) melalui Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor ORI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Jimly, proses pemeriksaan terhadap Hery Susanto telah selesai, dan majelis telah menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada keluarga Hery. “Ombudsman sudah berkirim utusan untuk menyampaikan hal ini kepada pihak keluarga agar Hery mengundurkan diri,” terang Jimly. Meskipun demikian, Jimly menekankan bahwa keputusan final mengenai perkara ini belum ditentukan.

Hery Susanto, yang baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman selama enam hari, ditahan oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari petinggi PT TSHI, sebuah perusahaan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Penetapan Hery sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang baru di lembaga pengawasan publik.

Dalam surat pembelaannya, Hery bisa menyampaikan kesediaannya untuk mengundurkan diri, yang dapat menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Hal ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam penyelesaian kasus yang menyangkut integritas lembaga tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dampak hukum dan etika di lembaga pemerintahan, serta bagaimana penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan praktik etis dalam pelayanan publik. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga yang seharusnya menjadi panutan dalam hal kejujuran dan integritas.

Baca Juga  El Rumi dan Syifa Hadju Rayakan 1 Tahun Bersama dengan Harapan Menikah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *