Trinityordnance.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya ini tidak hanya mencakup perlunya perlindungan fisik, tetapi juga kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang sangat vital guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Peluncuran regulasi ini berlangsung di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin, 12 Januari. Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa aturan tersebut harus dipahami dan diterapkan sebagai budaya yang dapat memberikan rasa aman bagi semua pihak di sekolah. Dengan meningkatnya kasus perundungan di Indonesia, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 601 kasus hingga November 2025, menyiratkan kebutuhan mendesak untuk reguasi ini.
Permendikdasmen ini diharapkan bukan hanya sebagai respon terhadap tingginya angka perundungan, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang yang menekankan pada iklim sekolah yang sehat dan aman. Pendekatan preventif dan promotif menjadi kunci dalam penerapan budaya sekolah aman, di mana seluruh anggota sekolah harus berperan aktif dalam menciptakan suasana yang positif.
Dengan kolaborasi antara sekolah, orangtua, masyarakat, dan media, upaya membangun sekolah yang aman dan nyaman bisa tercapai secara berkelanjutan. Tindakan ini diharapkan akan mengurangi kasus perundungan dan menjadikan sekolah sebagai tempat yang benar-benar aman untuk belajar dan berkembang.