Trinityordnance.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau yang akrab disapa Sara, sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan ini mencerminkan komitmen MKD dalam menegakkan prinsip keanggotaan legislator sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat internal MKD yang berlangsung tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Dalam pertemuan tersebut, MKD membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menginformasikan bahwa Rahayu Saraswati telah dinonaktifkan dari keanggotaan sebagai akibat dari pengunduran diri yang diajukan.
Dek Gam menyatakan, “Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan Tata Beracara MKD, serta memerhatikan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.” Penegasan ini menggambarkan dedikasi MKD dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Selain itu, Dek Gam menegaskan bahwa MKD akan terus menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara profesional dan independen. Proses ini bertujuan untuk menegakkan etika dalam lembaga legislatif, menjaga marwah dan kehormatan institusi tersebut.
Keputusan ini menjadi sorotan, menandakan bahwa MKD akan mengutamakan kepatuhan terhadap prosedur dan norma yang ada, sekaligus potensi dinamika di internal partai dan keanggotaan DPR. Rahayu Saraswati, yang merupakan keponakan Prabowo Subianto, akan tetap menjalankan tugasnya sebagai legislator dalam periode mendatang.