OJK Batasi Layanan RDN Terkait Isu Pembobolan Dana

[original_title]

Trinityordnance.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) untuk menetapkan kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal di Indonesia. OJK juga mengatur bahwa pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening lain yang sudah terdaftar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening. Saat ini, OJK bersama SRO masih melakukan investigasi terkait dugaan pembobolan RDN yang melibatkan nasabah korporasi.

Kejadian tersebut terungkap pada 9 September 2025, ketika PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dari RDN milik anak usaha mereka, PT Panca Global Sekuritas (PGS). Penarikan ini dilakukan dalam waktu singkat dan melibatkan pengalihan dana di luar rekening yang telah terdaftar sebelumnya. Manajemen PEGE saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak bank RDN untuk mengetahui jumlah kerugian yang diakibatkan oleh insiden ini.

Inarno menambahkan, OJK akan terus memantau perkembangan situasi dan bersiap mengambil langkah-langkah tambahan guna memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga. OJK berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak terkait di pasar modal Indonesia.

Baca Juga  Drama Korea Tempest Hadirkan Comeback Jun Ji-hyun dan Gang Dong-won

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *