Trinityordnance.com – Operasi Thunder 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil menyita 162 burung dilindungi dalam keadaan hidup dari seorang tersangka berinisial AA (26) di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menurut informasi, AA terlibat dalam perdagangan burung secara daring melalui akun media sosial.
Operasi ini melibatkan beberapa instansi, termasuk Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penindakan hukum terhadap AA dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, yang berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan satwa liar yang ilegal.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah konkret pemerintah untuk melindungi spesies satwa Indonesia yang terancam punah. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut keterkaitan AA dengan jaringan peredaran satwa liar dan berencana untuk bekerja sama dengan PPATK guna menelusuri potensi pencucian uang yang terkait.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa operasi ini merupakan upaya kolaboratif antara berbagai lembaga penegak hukum serta dukungan masyarakat. Ia menekankan komitmen Kementerian Kehutanan untuk memberantas kejahatan di sektor kehutanan demi menjaga sumber daya alam Indonesia.
Pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi perdagangan satwa liar yang ilegal, yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati di negara ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan satwa dilindungi.