Pajak Transfer Bank Diberlakukan 9 November 2026, DJP Berkomentar

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa mulai 9 November 2026, transfer bank akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Isu ini mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital di tanggal tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan melibatkan sektor perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech).

Penting untuk dicatat bahwa DJP memastikan bahwa tidak semua aktivitas transfer dana individu atau kiriman uang masyarakat akan otomatis dikenakan PPN. DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN secara adil dan berbasis teknologi, serta tidak menjadi pajak baru atau kenaikan tarif PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemungutan pajak berganda atas layanan digital dari luar negeri. “Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ucap Inge.

Melalui skema ini, pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri akan mendapatkan perlakuan yang setara. DJP juga memastikan bahwa penggunaan data dalam sistem ini dilakukan secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik di era digital.

Baca Juga  Menhut: Pemadaman Kebakaran Bromo Melalui Water Bombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *