01 Agustus 2025 – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah ini berpotensi sebagai momentum untuk penegakan hukum yang adil. “Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik,” ujar Ganjar kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Ganjar menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif presiden. Ia mengungkapkan dukungannya terhadap keputusan ini sebagai langkah yang perlu diperhatikan dengan baik. “Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja. Tak lebih tak kurang,” tambahnya.
Pada Kamis malam (31/7), DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat konsultasi untuk membahas pertimbangan presiden terkait amnesti dan abolisi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” setelah rapat konsultasi di gedung DPR RI.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa amnesti juga diberikan berdasarkan Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa 1.116 orang yang telah terpidana mendapatkan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian dalam penegakan hukum di Indonesia.