Penyidik KPK Hadapi Asumsi, Fakta Diselundupkan dalam Kasus

kpk

18 July 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan keterangan dalam persidangan telah terlibat dalam penyelundupan fakta. Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli, Hasto menyatakan bahwa keterangan penyidik KPK sarat dengan asumsi yang tidak didukung oleh bukti yang valid.

Hasto mencatat bahwa salah satu penyidik, Arief Budi Rahardjo, mengemukakan bahwa dia mendapat restu dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Namun, Hasto menampik pernyataan tersebut, merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa keterangan terkait dana operasional dan suap yang dituduhkan merupakan hasil rekayasa dari individu lain dan belum pernah dilaporkan kepadanya.

Hasto menuntut agar dakwaan terhadapnya dinyatakan tidak dapat diterima, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penuntutan. Ia juga menyindir kembali kasus korupsi yang melibatkan nama-nama terkenal seperti Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar, mempertanyakan integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK.

Sebelumnya, Hasto dihadapkan pada tuntutan tujuh tahun penjara dan denda, karena diduga menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif yang hingga kini masih buron. Hasto dituduh menyuap mantan Komisioner KPU dengan jumlah tertentu dalam upayanya untuk mendapatkan posisi DPR. Proses hukum atas kasus ini masih berlanjut, dan ketidakpastian ini memberikan dampak yang signifikan terhadap reputasi Hasto dan PDIP di mata publik.

Baca Juga  Belajar dari Jojo: Inspirasi dan Pelajaran Berharga dalam Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *