Perkuat Peran DPD RI dalam Pengawasan Pemda, Kata Ketua DPD MPR

[original_title]

Jakarta – Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, menilai bahwa peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah masih tergolong lemah. Ia meminta agar kewenangan DPD diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dedi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 27 Agustus 2025, mengingat bahwa kewenangan DPD di Pasal 22 D dinilai masih memiliki banyak kelemahan. DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan dalam bidang legislasi, penganggaran, atau pengawasan yang berkaitan dengan kedaerahan.

Pernyataan ini disampaikan Dedi saat pembukaan diskusi publik yang bertujuan untuk memperkuat peran DPD RI dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Diskusi dilaksanakan di Hotel Santika Premiere, Bintaro pada Senin, 26 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, Dedi menyoroti adanya aturan tambahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2018, khususnya Pasal 249 huruf j, yang memberikan ruang bagi DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) serta perda.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda saat ini berada di tangan pemerintah pusat, atau melalui judicial review ke Mahkamah Agung jika ada peraturan yang dianggap bertentangan. Dedi mencatat banyaknya kepala daerah yang terkena protes dikarenakan kebijakan yang merugikan masyarakat, menunjukkan pentingnya transparansi serta komunikasi antara DPD RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Dedi berharap, melalui diskusi tersebut, muncul gagasan yang dapat memperkuat peran DPD dalam pengawasan. Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPD RI dan pakar hukum, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan pejabat di Kemendagri, yang turut memberikan pandangan terkait penguatan fungsi DPD.

Baca Juga  Menkum: Naturalisasi Atlet Solusi Cerdas untuk Timnas RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *