Trinityordnance.com – Dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Penangkapan berlangsung setelah pelaku melarikan diri dan mereka ditemukan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Polisi Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah penyidik menerima informasi mengenai calon PMI yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Pelaku berinisial I dan YK ditangkap berkat aksi pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit IV.
Dua perempuan yang merupakan calon PMI, berinisial NA dan J, juga berhasil diamankan. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa keberangkatan diurus oleh pelaku I dan YK. Modus operandi para tersangka ialah memberangkatkan calon PMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh sponsor, yang akan dibayar melalui pemotongan gaji setelah bekerja.
Setelah ditangkap di Lombok Barat, pelaku sempat diamankan di Polres setempat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, paspor, tiket kapal internasional, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi terkait keberangkatan PMI ilegal.
Dengan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal-pasal lainnya terkait Perlindungan PMI. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menanggulangi praktik perdagangan manusia di wilayah tersebut.