Polisi Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Dua Elang

[original_title]

Trinityordnance.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua mata elang (matel) bernama MET dan NAT. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis malam, 11 Desember 2025, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Menurut Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya telah mengamankan keenam tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menetapkan enam anggota Polri tersebut sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan pengusutan kasus yang melibatkan penganiayaan berat.

Kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini diambil setelah adanya keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap berbagai aspek terkait peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan bahwa situasi ini juga menjadi perhatian khusus untuk menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik. Kejadian ini menciptakan langkah-langkah evaluasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat, mengingat potensi dampaknya terhadap citra kepolisian. Polda Metro Jaya diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga menciptakan kepercayaan di antara masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Pahlawan Ayah Lala: Hasbi Menyimpan Sebuah Rahasia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *