Polri Sebut Enam Anggota Yanma Terlibat Pengeroyokan Fatal

[original_title]

Trinityordnance.com – Enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya dua anggota debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Pengungkapan tersebut terjadi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa Bripda AMZ, yang pemilik sepeda motor NMAX hitam, menghubungi Brigadir IAN setelah ditahan oleh debt collector. IAN kemudian mengajak beberapa rekannya untuk membantu AMZ di lokasi kejadian. Aksi tersebut berujung pada pengeroyokan yang fatal bagi kedua debt collector yang dikenal dengan inisial MET dan NAT.

Keterlibatan keduanya berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka telah mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan tersebut. Sementara itu, empat anggota lain — Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB — ikut terlibat dalam pengeroyokan dengan alasan membantu rekan mereka. Meski tidak dipecat, mereka dijatuhi sanksi mutasi demosi selama lima tahun dan juga menyatakan banding.

Insiden tersebut terjadi saat dua debt collector menghentikan seorang pengendara motor pada 11 Desember 2025. Sekelompok orang yang keluar dari mobil kemudian mengeroyok mereka hingga tewas. Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Yanma sebagai tersangka atas penganiayaan ini, yang dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota Polri dan menimbulkan pertanyaan mengenai tindakan disiplin yang dilakukan terhadap mereka.

Baca Juga  Jokowi dan Iriana Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *