Praktik Oplos Beras Langgar Hak Konsumen, Menurut Anggota Komisi VI

beras

01 Agustus 2025 – Praktik pengoplosan beras premium di Indonesia menjadi sorotan serius. Sarifah Suraidah Harum, anggota Komisi VI DPR RI, mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga merugikan hak-hak konsumen. Dalam pandangannya, pengemasan beras berkualitas rendah sebagai produk premium merupakan penipuan yang harus ditindak lanjuti.

Sarifah menjelaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dan informasi yang jelas. Dia juga mencatat bahwa kerugian akibat pengoplosan beras bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun, dengan rincian Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.

Sebuah temuan dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya 212 merek beras yang bermasalah di pasar. Dari jumlah tersebut, 136 merek adalah beras premium dan 76 merek beras medium. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu. Lebih mengkhawatirkan, 95,12 persen produk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan 21,66 persen memiliki berat kemasan yang tidak sesuai klaim.

Sarifah mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, tidak hanya melalui pengawasan, tetapi juga dengan penindakan terhadap pelanggar. Ia mengusulkan beberapa langkah strategis, termasuk evaluasi izin produksi, pemberian sanksi yang tegas, digitalisasi pengawasan mutu, serta pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam kebijakan pengawasan pangan.

Harapannya, upaya tersebut dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan di Indonesia dan memastikan kualitas serta keadilan harga bagi masyarakat.

Baca Juga  Pelaku Usaha Sebut Transmisi Kebijakan Moneter BI Terlambat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *