SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Kamis

[original_title]

Trinityordnance.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Jakarta untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan ini pada Kamis, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemilik SIM.

Layanan SIM Keliling dibuka di lima lokasi strategis, mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Lobby Utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, serta Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat.

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen, antara lain fotocopy KTP yang valid, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Biaya perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan hingga satu bulan.

Baca Juga  Dialog Sri Sultan dengan PTS dan PTN untuk Cegah Anarkis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *