Sinergi Kementerian Diharapkan Percepat Pembangunan Rumah Subsidi

[original_title]

Trinityordnance.com – Pertemuan Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan yang diadakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Tangerang pada Rabu (12/11) menegaskan pentingnya percepatan pembangunan rumah subsidi. Upaya ini mendukung Program 3 Juta Rumah yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, berbagai hambatan dalam perizinan masih menjadi kendala signifikan bagi pengembang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rakor ini melibatkan sejumlah kementerian dan asosiasi pengembang, termasuk Kemenko Infrastruktur, ATR/BPN, KlHK, dan Kemendagri, bersama pemerintah daerah serta organisasi seperti REI, Apersi, dan Himpera. Partisipasi berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih efektif dalam mengatasi persoalan perizinan.

Ketua DPD Apersi Banten, Safran Edi Harianto Siregar, mengangkat isu ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai salah satu hambatan utama di Banten. Dia mencontohkan situasi di Kabupaten Tangerang, di mana lahan yang sebelumnya dilepas berstatus LSD justru kembali ditetapkan, menghambat proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Safran menekankan bahwa permasalahan ini mengganggu rencana pembangunan, meskipun ada pengembang yang siap, tetapi proses PBG terhenti. Selain isu LSD, rakor ini juga membahas kompleksitas dalam perizinan lingkungan dan lambatnya proses sertifikasi tanah, yang dapat berdampak pada target program perumahan.

BPOD Apersi Banten, Sabri Nurdin, menilai bahwa rakor merupakan langkah penting awal untuk menyelesaikan isu perizinan, tetapi menekankan perlunya implementasi nyata. Dia berharap kementerian terkait dapat segera merumuskan kebijakan dalam menyederhanakan perizinan dan mempercepat proses agar pembangunan rumah subsidi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Baca Juga  Polri Gelar Ronda Malam untuk Tingkatkan Keamanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *