Spanduk LH Terpasang di Pasar Kopro Usai Tumpukan Sampah Viral

[original_title]

Trinityordnance.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat telah memasang spanduk larangan pembuangan sampah sembarangan di sekitar Pasar Kopro, Grogol Petamburan, untuk menanggapi viralnya tumpukan sampah di lokasi tersebut. Pemasangan spanduk ini dilakukan pada Rabu dan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Spanduk tersebut menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengingatkan bahwa pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Setelah penanganan dari petugas Sudin LH, kondisi di area tersebut kini telah bersih, menghilangkan tumpukan sampah yang sebelumnya mengganggu.

Di lokasi tersebut juga terparkir sebuah truk besar yang berfungsi mengangkut sampah. Petugas kebersihan terlihat tengah memindahkan sampah dari gerobak ke truk untuk dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Area ini juga berperan sebagai transit gerobak sampah keliling, di mana sampah rumah tangga dikumpulkan sebelum diangkut.

Seorang penjual makanan, Firdan, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembersihan area tersebut, yang sebelumnya mengganggu usahanya. Ia menyatakan bahwa tumpukan sampah menyebabkan hilangnya pelanggan karena ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh bau. Firdan berharap masalah serupa tidak terulang lagi demi kenyamanan para pedagang dan pengunjung pasar.

Upaya penataan lingkungan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta mendukung kinerja perekonomian lokal.

Baca Juga  Ketua KY Soroti Dualisme Pengawasan Hakim dan Usul Bawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *