Transformasi BUMN Menuju Era Badan Pengaturan yang Efektif

[original_title]

Trinityordnance.com – September 2025 menjadi momen krusial bagi masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Komisi VI DPR RI, melalui Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, telah menyetujui penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam revisi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat dengan pemerintah pada 26 September 2025 dan dianggap sebagai langkah strategis untuk menata ulang peran BUMN di tengah persaingan global yang ketat.

Dengan disahkannya RUU ini, Kementerian BUMN akan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), sementara urusan investasi tetap berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Revisi mencakup 84 pasal perubahan, mencakup berbagai aspek seperti penguatan kewenangan BPBUMN dan penegasan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan bahwa revisi ini merupakan momentum untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN. Di sisi lain, dinamika pro dan kontra muncul, dimana pengamat menilai bahwa perubahan ini bisa memperbaiki tata kelola jika diiringi dengan pembenahan manajerial dan akuntabilitas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya transformasi ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional untuk menciptakan lembaga yang efisien. Namun, juga ada kekhawatiran tentang risiko birokrasi baru dan potensi kekosongan regulasi selama masa transisi. DPR dan pemerintah diharapkan dapat merumuskan peraturan turunan yang jelas untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Dengan proyeksi yang optimis, jika implementasi revisi UU ini berhasil, maka BUMN diharapkan tidak hanya menyumbang dividen signifikan tetapi juga berperan sebagai wajah bangsa dalam perekonomian global.

Baca Juga  Warteg Di Jakarta Tertekan, Desak Pemprov Tinjau Aturan KTR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *