Wamenkum Usulkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III

[original_title]

Trinityordnance.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej baru-baru ini menyerahkan Draf Inisiatif RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR. Penyerahan yang berlangsung di Jakarta ini menunjukkan harapan pemerintah agar DPR segera merundingkan dan mengesahkan RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Hiariej menyampaikan bahwa arahan untuk membahas RUU ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya penyesuaian ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan sistem hukum yang terintegrasi dan konsisten di seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia.

Terdapat empat faktor utama yang melatarbelakangi urgensi pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, perubahan sosial yang cepat dan kebutuhan akan keselarasan sistem pemidanaan mendorong pemerintah untuk menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral serta peraturan daerah agar sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kedua, Hiariej menekankan bahwa pemidanaan dalam bentuk kurungan telah dihapus dalam KUHP terbaru. Oleh karena itu, semua ketentuan yang berkaitan dengan pidana kurungan yang tercantum dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus mengalami konversi dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap agar RUU Penyesuaian Pidana dapat memberikan kejelasan hukum dan menjawab tantangan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Penyerahan DIM ini merupakan langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat diselesaikan secepatnya demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Berkibar 2.025 Bendera Merah Putih di Pantai Roro Inten Purworejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *