Index Politica Minta Pemerintah Indonesia Evaluasi Perjanjian Dagang AS

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktur Riset Index Politica, Fadhly Alimin Hasyim, merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meninjau kembali perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS). Rekomendasi ini muncul setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang menyatakan pengenaan tarif global melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melanggar kewenangan eksekutif, sehingga menghapus dasar ancaman tarif sebesar 32% yang sebelumnya mempengaruhi negosiasi perdagangan.

Dalam konteks ini, Fadhly menekankan bahwa Indonesia perlu menunda ratifikasi perjanjian perdagangan timbal balik (ART) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, perjanjian yang dibuat di bawah tekanan tarif ilegal tidak lagi memiliki legitimasi moral dan hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Fadhly menjelaskan bahwa dalam perjanjian ART, Indonesia telah memberikan konsesi signifikan, termasuk membuka pasar untuk 99% produk AS dan komitmen pembelian migas senilai USD15 miliar. Selain itu, Indonesia juga berencana membeli 80 unit pesawat Boeing senilai antara USD10-12 miliar. Dengan dihapuskannya ancaman tarif, Indonesia kini memiliki peluang untuk merevisinya demi melindungi industri domestik, khususnya sektor pertanian dan otomotif.

Fadhly menyarankan bahwa pendekatan yang tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh. Dia menegaskan pentingnya bagi Indonesia untuk tidak terburu-buru dalam melaksanakan kewajiban perjanjian ART, terutama saat AS menghadapi ketidakpastian hukum. Selain itu, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harus dijaga, menolak tekanan AS untuk mengurangi hambatan terkait label halal demi melindungi konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026: Menggali Potensi Ekonomi Daerah Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *