Trinityordnance.com – Kasus penyalahgunaan areal Perhutanan Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Tersangka berinisial KM, yang diduga sebagai pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, dijadwalkan untuk disidangkan. Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penanganan kasus ini bertujuan memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai peruntukannya, serta melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Perhutanan Sosial merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan secara legal. Dwi Januanto menegaskan pentingnya menindak tegas setiap penyimpangan yang memanfaatkan areal tersebut untuk kegiatan ilegal. Penemuan aktivitas pembuangan sampah ilegal di hutan produksi terungkap setelah laporan dari Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu, yang menolak keberadaan TPAS di Pasir Ipis.
Tim penyidik Gakkum bersama SPORC Brigade Elang melakukan investigasi pada November 2025, menemukan area seluas sekitar 5,2 hektare yang digunakan untuk pengelolaan sampah tanpa izin. KM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam pengendalian aktivitas tersebut bersama para pekerjanya.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dia menekankan bahwa fokus penyidikan adalah membangun kasus yang kuat dan mencegah terulangnya praktik serupa di lokasi lain. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelanggar.