Kejagung Terapkan Metode Modern untuk Berantas Korupsi

[original_title]

Trinityordnance.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengambil langkah signifikan dalam upaya memburu aset milik Zarof Ricar, yang merupakan terpidana kasus korupsi. Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai bahwa tindakan ini mencerminkan pendekatan modern dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberhasilan dalam mengembalikan aset hasil korupsi ke negara menjadi prioritas utama bagi lembaga tersebut.

Hibnu menjelaskan bahwa langkah Kejagung untuk mengejar aset-aset Zarof Ricar sebelum adanya Undang-Undang Perampasan Aset memperlihatkan komitmen tinggi dalam memitigasi kerugian negara. “Ini menunjukkan bahwa Kejagung telah mulai mengoptimalkan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada Minggu (26/4/2026).

Zarof Ricar sendiri telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan banding atas kasus suap, dengan sebelumnya mendapatkan vonis 15 tahun dari Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan penyelidikan mengenai sumber dana dan aset lainnya yang dimiliki oleh Zarof, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung juga menemukan sejumlah perusahaan yang diduga merupakan “shadow company” atau perusahaan cangkang. Perusahaan-perusahaan ini didirikan oleh tersangka lain dan Zarof sebagai solusi untuk menampung hasil tindak pidana pencucian uang.

Kejagung berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini, menunjukkan bahwa semangat untuk memerangi korupsi tetap menjadi agenda utama mereka. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga  Resmi Hadir, Smart Blender Dengan Penawaran Spesial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *