Trinityordnance.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh mengungkapkan ketidakpuasan terhadap harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah barat setelan Aceh. Hal ini disampaikan oleh Plt Ketua Apkasindo Aceh, Muazam, dalam sebuah konferensi pers di Aceh Barat Daya pada Rabu.
Menurutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh telah menetapkan harga tertinggi untuk TBS kelapa sawit di wilayah tersebut, yaitu Rp3.713 per kilogram, berlaku dari 23 September hingga 6 Oktober 2026. Harga ini ditunjukkan untuk kelompok umur tanaman 10-20 tahun dengan rendemen mencapai 21,83 persen.
Meskipun harga yang ditetapkan mengalami tren positif, di lapangan para petani masih menghadapi stagnasi harga. Di Kabupaten Aceh Barat Daya, contohnya, harga tetap berada di angka Rp3.000 per kilogram selama dua bulan terakhir, menciptakan ketimpangan yang signifikan dibandingkan dengan harga resmi.
Muazam juga menyoroti masalah biaya tambahan yang harus ditanggung oleh para pengantar buah saat bertransaksi. Para sopir truk pengangkut TBS dikenakan biaya bongkar, yang semakin memperkecil margin keuntungan petani. Oleh karena itu, Apkasindo Aceh mendesak pemerintah kabupaten untuk mengambil tindakan tegas terhadap PKS yang tidak mematuhi regulasi harga yang telah ditetapkan.
“Pembiaran terhadap masalah ini sama dengan menyia-nyiakan upaya pemerintah dalam menyusun regulasi untuk kesejahteraan petani,” tegasnya. Dengan situasi ini, Apkasindo berharap agar pemerintah bersikap proaktif dalam memastikan bahwa pengusaha pabrik sawit mengikuti ketentuan harga yang ada, demi kepentingan petani kecil di Aceh.