ASN DPRD DKI Langgar Aturan Transportasi Umum

ASN DPRD DKI Langgar Aturan Transportasi Umum | Nasional

10 Juli 2025 – Sejumlah ASN DPRD DKI Jakarta diketahui masih memarkir kendaraan pribadi di basement gedung pada hari Rabu, meski telah diterbitkan aturan resmi yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap tengah pekan. Temuan ini memicu sorotan terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan internal serta lemahnya mekanisme pengawasan di lapangan.

Aturan wajib menggunakan transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta mulai diberlakukan pada akhir April 2025, dengan tujuan mendorong budaya mobilitas berkelanjutan serta mengurangi beban lalu lintas ibu kota. Namun, realisasi kebijakan tersebut tampaknya belum berjalan optimal. Berdasarkan pengamatan, sejumlah kendaraan berplat dinas maupun pribadi tetap terlihat di area parkir DPRD DKI Jakarta pada hari yang semestinya steril dari penggunaan kendaraan pribadi oleh ASN.

Pejabat bagian umum DPRD DKI menyatakan bahwa sebagian besar kendaraan yang terlihat di area basement merupakan milik tamu atau peserta rapat kerja yang datang dari luar instansi. Meski begitu, tidak sedikit yang mempertanyakan keabsahan klaim tersebut mengingat jumlah kendaraan yang parkir tetap tinggi.

Beberapa ASN yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku masih membawa kendaraan pribadi dengan alasan keterbatasan rute transportasi umum ke wilayah tempat tinggal mereka. Selain itu, belum adanya sistem absensi terintegrasi yang mampu mendeteksi moda transportasi yang digunakan pegawai dinilai menjadi celah dalam implementasi aturan.

Fenomena ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan dan sistem pengawasan yang ada. Tanpa sanksi tegas dan mekanisme kontrol yang jelas, upaya mendorong perubahan perilaku di lingkungan birokrasi akan sulit tercapai secara menyeluruh.

Baca Juga  Gibran Integrasi AI dalam Kurikulum SD hingga SMA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *