Bali Gagalkan Keberangkatan WNA yang Bawa Kokain

[original_title]

Trinityordnance.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, berhasil menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD yang memiliki dua paspor dan mengandung kokain seberat 0,2 gram. Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 24 September 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat pria tersebut hendak terbang ke Kuala Lumpur dengan maskapai Air Asia.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa JFD awalnya mengalami masalah saat menggunakan layanan keimigrasian otomatis atau autogate di terminal keberangkatan internasional. Petugas kemudian menghampiri JFD untuk memberikan bantuan. Namun, saat memeriksa paspornya, petugas menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai, terkonfirmasi bahwa barang tersebut adalah kokain. Tes urine terhadap JFD juga menunjukkan hasil positif, mengindikasikan penggunaan narkoba. Selain itu, terungkap bahwa pria ini memiliki dua paspor, yakni paspor Irlandia dan Afrika Selatan. JFD masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia dengan fasilitas visa saat kedatangan. Namun, dia berusaha meninggalkan Bali menggunakan paspor Afrika Selatan yang tidak terdaftar dalam sistem imigrasi.

Meskipun begitu, sistem autogate dapat mendeteksi paspor tersebut. Kini, JFD ditahan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara untuk menjalani proses hukum. Pihak Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kolaborasi dengan berbagai instansi untuk menjaga keamanan imigrasi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga  Janice Tjen Tidak Menghadiri Asian Games 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *