Trinityordnance.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya dalam pembinaan narapidana terorisme (napiter) melalui kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Oktober 2025. Kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pembinaan yang mencakup wawasan kebangsaan, keagamaan, dan kewirausahaan kepada para narapidana. “Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi,” tegasnya.
Deradikalisasi, sebagai upaya sistematis untuk mengubah pemahaman radikal menjadi lebih moderat, diharapkan berdampak positif bagi keamanan nasional. Eddy juga menekankan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari ikrar eks Jamaah Islamiyah (JI) untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Desember 2024.
Salah satu narapidana yang dikunjungi adalah Abu Rusydan, seorang Amir JI, yang menurut pihak Lapas telah menunjukkan kesadaran untuk menjalin kembali hubungan dengan NKRI. Analis dari Ditjen Pemasyarakatan, Chandran Lestyono, menyatakan bahwa Abu Rusydan berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan radikal dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, mengapresiasi dukungan BNPT dalam program pembinaan, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan narapidana dapat kembali berintegrasi ke masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan perubahan positif dan kontribusi terhadap keamanan nasional di masa depan.