BPMA dan SKK Migas Jalin MoU untuk Kelola Migas Aceh

[original_title]

Trinityordnance.com – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas untuk berkolaborasi dalam pengelolaan wilayah kerja lepas pantai yang berada di antara 12 mil hingga 200 mil dari garis dasar kewenangan Aceh. Kesepakatan ini diumumkan oleh Kepala BPMA, Nasri, dalam acara Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition di Banda Aceh pada 20-22 Mei 2026.

Dengan ditekennya MoU ini, Nasri menyatakan bahwa Aceh kini tidak lagi hanya menjadi pengamat dalam pendayagunaan sumber daya migas di perairan mereka. Ia menekankan bahwa keterlibatan BPMA diharapkan mampu melindungi kepentingan daerah sekaligus mendukung produksi nasional. Dalam kerangka kerja sama ini, BPMA diberikan empat peran penting, termasuk hak untuk berkoordinasi dengan stakeholder dalam penyampaian informasi tentang kegiatan hulu migas yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Nasri menambahkan bahwa BPMA akan berpartisipasi dalam kegiatan kehumasan, memfasilitasi proses perizinan, serta menerima salinan rencana pengembangan dari wilayah kerja yang dikelola KKKS. Melalui kerja sama ini, diharapkan dampak positif akan dirasakan oleh pemerintah Aceh dan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Nasri menjelaskan bahwa keterlibatan BPMA akan meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengawasan kegiatan hulu migas di batas kewenangan Aceh. Selain itu, optimalisasi produksi migas di wilayah tersebut diyakini dapat meningkat, berkontribusi pada alokasi dana bagi hasil migas untuk Aceh, dan mendukung ketahanan energi nasional. Inisiatif ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target nasional dalam pengelolaan potensi migas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perairan Aceh.

Baca Juga  PGRI Desak Pemerintah Siapkan Solusi Kekurangan Guru 2026-2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *