Buwas: Sertifikat Pramuka Garuda Tak Otomatis Jadi Polisi

[original_title]

Trinityordnance.com – Sertifikat Pramuka Garuda tidak menjamin pemiliknya dapat diterima sebagai anggota kepolisian tanpa prosedur seleksi yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, yang menegaskan pentingnya mengikuti aturan yang terdapat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, Isir merespons pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso, atau Buwas, yang menyebutkan bahwa sertifikat Pramuka Garuda bisa menjadi salah satu syarat dalam proses rekrutmen TNI-Polri. Isir menegaskan bahwa meskipun sertifikat tersebut merupakan dokumen pendukung yang dapat memperkuat aplikasi, pemiliknya tetap harus menjalani seluruh tahapan seleksi yang berlaku.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, seperti Sertifikat Pramuka Garuda, memang dapat memperkuat profil seorang calon. Namun, hal ini tidak menghilangkan keharusan untuk mengikuti proses seleksi yang meliputi serangkaian tes ketat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Rekrutmen Polri bertujuan untuk menjamin bahwa semua calon anggota telah memenuhi kualifikasi dan mampu menjalankan tugas sebagai polisi dengan baik. Dengan adanya penegasan ini, Polri berharap agar masyarakat memahami bahwa seleksi untuk menjadi anggota kepolisian melalui jalur resmi dan tidak ada jabatan yang diperoleh secara instan.

Baca Juga  PLN Umumkan Pemadaman Bergilir di Banda Aceh Karena Kekurangan 40 MW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *