Trinityordnance.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengharapkan Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Sistem perpajakan terbaru ini akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun 2026. Hingga 16 November 2025, DJP melaporkan bahwa hanya sekitar 3,18 juta WP dari total 14 juta WP terdaftar yang telah mengaktifkan akun mereka.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dari 3,18 juta akun yang aktif, terdapat 599 ribu akun dari WP Badan (Koperasi) dan 2,6 juta dari WP Orang Pribadi. Namun, ia menyoroti bahwa hanya 1,6 juta dari WP Orang Pribadi yang telah menyelesaikan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital. Ini berarti hanya 11,92 persen dari total WP yang telah terdaftar.
Untuk mempercepat proses registrasi Coretax, DJP tengah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk mengaktifkan akun Coretax secepatnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah WP yang terdaftar dan memastikan bahwa pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan ke depannya.
Dengan implementasi sistem ini, DJP berharap agar pelaporan pajak dapat berlangsung lebih baik dan mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan negara.