DPR Usul Kesepakatan Tripartit untuk Lindungi Pekerja Telkom

[original_title]

Trinityordnance.com – Kesepakatan tripartit antara Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) dengan Danantara dan direksi Telkom berhasil dicapai, menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja selama perampingan di tubuh Telkom. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta pada Kamis (23/7).

DPR RI menerima kunjungan Sekar Telkom untuk mendengarkan aspirasi dan mencari solusi terkait transformasi perusahaan tanpa melanggar hak-hak pekerja. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa sejumlah dialog telah dilakukan hingga semua persoalan dapat diselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat bahwa seluruh karyawan akan tetap berstatus sebagai bagian dari Telkom Group dan memperoleh insentif yang setara, tidak peduli di mana mereka ditugaskan. Sebagian karyawan juga akan dipindahkan ke unit usaha baru, Telkom Enterprise, dengan jaminan tidak ada PHK meskipun unit tersebut tidak berkembang sesuai harapan.

Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi VI yang memfasilitasi dialog. Dia mengungkapkan bahwa kepastian status sebagai karyawan BUMN adalah aspirasi utama pekerja Telkom dan anak perusahaannya, termasuk PT PINS Indonesia.

Nasri menandaskan pentingnya kepastian atas status karyawan ini dan mengapresiasi komitmen DPR dalam mengawal implementasi kesepakatan. Dengan kebijakan perampingan yang jelas, DPR RI berharap transformasi Telkom menuju strategic holding digital yang lebih kuat dan berdaya saing dapat tercapai, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja.

Baca Juga  Empat Kombes Pol Dapat Promosi Jabatan di Lemdiklat Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *