Gubernur: Reforma Agraria di Papua Barat Hormati Hak Ulayat

[original_title]

Trinityordnance.com – Pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat mendapatkan penegasan dari Gubernur Dominggus Mandacan, yang menyoroti pentingnya menghormati hak masyarakat hukum adat. Dalam rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria di Manokwari pada Kamis, ia menjelaskan bahwa pendekatan yang tepat diperlukan untuk mencegah sengketa lahan yang dapat menghambat program pembangunan.

Gubernur Mandacan mengatakan, masyarakat asli Papua memandang tanah lebih dari sekadar aset ekonomi; tanah adalah identitas, sumber kehidupan, dan warisan budaya. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menjadi acuan dalam reforma agraria yang fokus pada penataan aset, penerbitan sertifikat, serta dukungan infrastruktur dan permodalan.

Mandacan mengimbau seluruh pihak untuk berkontribusi dalam pengadaan tanah demi pembangunan fasilitas pemerintah, dengan menjunjung tinggi musyawarah bersama pemilik hak ulayat. Masalah pertanahan di Papua Barat, terutama di Manokwari, sering muncul karena adanya klaim baru atas tanah yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan umum.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan untuk memberikan legalisasi hak atas tanah. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara instansi untuk menyelesaikan isu-isu krusial, seperti permukiman dalam kawasan hutan.

Melalui gugus tugas, diharapkan setiap bidang yang sudah bersertifikat memiliki bukti yang jelas agar pengakuan hukum adat dapat berjalan beriringan dengan pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah. Dengan demikian, reforma agraria diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan Papua Barat yang aman, maju, mandiri, dan sejahtera.

Baca Juga  Purbaya Ajak Hacker Indonesia Tingkatkan Coretax Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *