Trinityordnance.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, dari rutan menjadi tahanan rumah mendapatkan sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman secara terbuka mengkritik langkah KPK yang dinilai kurang transparan dalam proses tersebut.
Pengalihan status tahanan ini terungkap melalui pengamatan media yang melihat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah oleh para tahanan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 21 Maret 2026. Informasi ini juga didukung oleh pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Boyamin menyebut, keputusan tersebut sangat mengecewakan. Ia mempertanyakan mengapa KPK tidak mengumumkan perubahan status tahanan secara resmi. “Ini sangat tertutup. Jika tidak dibocorkan oleh istri Noel, informasi ini mungkin tidak akan terungkap,” jelas Boyamin dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Ia menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang KPK, asas keterbukaan harus dijunjung tinggi. Penahanan dan pengalihan status tahanan seharusnya diumumkan untuk menghindari kekecewaan masyarakat. “Masyarakat berhak tahu mengenai perlakuan terhadap tahanan, apalagi jika berhubungan dengan kasus yang melibatkan dugaan korupsi,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, penanganan transparan oleh KPK menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Dengan situasi yang ada, permintaan akan keterbukaan informasi diharapkan semakin mengemuka agar tidak ada kesan ketidakadilan dalam penegakan hukum.