Jaksa Kasasi Putusan 9 Tahun untuk Nadiem Makarim

[original_title]

Trinityordnance.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil setelah proses hukum yang berlangsung di pengadilan tingkat pertama dan banding tidak menghasilkan keputusan yang sesuai dengan tuntutan awal Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengumumkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bahwa pihaknya telah menyiapkan memori dan kontra memori sebagai bagian dari proses kasasi. Kasasi ini mencerminkan keberatan Jaksa atas keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. Anang menambahkan bahwa pengajuan kasasi ini juga menyangkut aspek hukum yang dinilai tidak adil dalam putusan pengadilan.

Proses hukum ini bermula dari pengaduan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook yang melibatkan anggaran negara. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi Nadiem Makarim yang sebelumnya menjadi sosok penting dalam dunia pendidikan. Dalam keputusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi bahkan mengoreksi vonis yang diterima oleh Nadiem, yang juga mencakup kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar.

JPU berharap, melalui kasasi ini, keputusan pengadilan dapat ditinjau ulang dan keadilan dapat ditegakkan. Proses ini menunjukkan komitmen Jaksa untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.

Baca Juga  Bulog Dukung Modal UMKM di Yogyakarta dengan Pendirian RPK Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *