Kemenperin Usulkan Penghapusan Penyeragaman Kemasan Rokok

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Perindustrian menyatakan penolakannya terhadap pengaturan penyeragaman kemasan rokok yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, saat talkshow di Temanggung pada Sabtu.

Pemerintah beralasan bahwa ketentuan mengenai standardisasi kemasan seharusnya tidak dimasukkan dalam peraturan tersebut. Kemenperin lebih menginginkan agar fokus regulasi ditujukan pada desain dan penempatan peringatan kesehatan, bukan pada penyeragaman kemasan secara keseluruhan. Peningkatan luas peringatan kesehatan dari 40% menjadi 50% dalam kemasan rokok juga menjadi perhatian, di mana kepastian teknis diperlukan bagi industri.

Kemenperin menekankan urgensi dari pengaturan ini, terutama mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku secara efektif pada 26 Juli 2026. Keterlambatan dalam penerbitan aturan teknis dikhawatirkan dapat menciptakan kekosongan kebijakan yang berimbas pada industri.

Selain isu standardisasi, Kemenperin juga menyoroti rencana pengaturan maksimum kadar nikotin dan tar. Mereka berpendapat bahwa penetapan ini sebaiknya dilakukan setelah kajian menyeluruh yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Kebijakan harus mempertimbangkan kesehatan, kondisi ekonomi, serta keberlanjutan tenaga kerja.

Bupati Temanggung Agus Setyawan juga menolak rancangan aturan tersebut, mencatat bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif pada rantai pasok bahan baku dan keberlangsungan hidup petani tembakau di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Temanggung bahkan telah resmi menyampaikan keberatan ini kepada pihak terkait untuk mengakomodasi aspirasi daerah.

Baca Juga  Harga Tiga Jenama Emas di Pegadaian Turun Serentak Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *