Trinityordnance.com – Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri diyakini dapat menjadi solusi permanen bagi masalah gas industri, termasuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri manufaktur dan berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pengesahan RPP ini akan memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri. Dengan demikian, masalah pasokan gas dan fluktuasi harga yang selama ini mengganggu implementasi program HGBT akan teratasi. RPP ini telah diinisiasi sejak November 2024 dan disokong oleh Kemenko Perekonomian.
Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut dari Kementerian ESDM, mengakibatkan realisasi kebijakan HGBT tidak optimal. Berdasarkan data, hanya 60-70 persen dari alokasi gas yang diterima oleh sektor industri pada 2025. Febri mengungkapkan, kondisi ini diperburuk oleh kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang mengancam produktivitas industri.
Krisis pasokan gas paling kritis terjadi di Jawa Bagian Barat dan Lampung, di mana realisasi pasokan HGBT terus menurun. Data menunjukkan penggunaan gas hasil regasifikasi LNG yang lebih mahal dibandingkan HGBT. Hal ini berpotensi mengganggu operasional industri dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.
Kemenperin mengusulkan pencabutan kebijakan AGIT dan pengesahan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri sebagai solusi jangka panjang. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas pasokan energi dan meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.