Trinityordnance.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi khusus yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menekankan bahwa regulasi ini harus mencakup sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan hukuman untuk perzinaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dijelaskan bahwa undang-undang tersebut perlu memuat ketentuan untuk memberikan sanksi tidak hanya kepada pelaku LGBT, tetapi juga terhadap individu atau kelompok yang melakukan kampanye mendukungnya. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak moral bangsa.
Lebih lanjut, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa tindakan LGBT adalah bentuk penyimpangan yang seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat, mengingat dua hal yang salah, yakni perbuatan asusila dan penyimpangan seksual. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 11 Juni 2026, dan menunjukkan sikap tegas MUI dalam menanggapi isu LGBT di Indonesia.
MUI berharap agar regulasi ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh lembaga legislatif sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Penekanan pada perlunya pembatasan ini sesuai dengan visi MUI untuk melindungi norma-norma sosial dan moral dalam masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan ada kejelasan dalam pengaturan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah LGBT di Indonesia.
Dengan demikian, MUI mengajak semua pihak untuk mendukung usaha ini demi kebaikan dan perlindungan generasi mendatang.