KKP Tetapkan 31 Juta Hektare Laut Sebagai Kawasan Konservasi

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa saat ini seluas 31 juta hektare wilayah laut di Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Target ambisius pemerintah adalah meningkatkan luasan tersebut hingga mencapai 97,5 juta hektare pada tahun 2045 dalam rangka melindungi ekosistem laut Indonesia.

Ahmad Sofiullah, Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut pada KKP, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, di mana ia menjelaskan dua kawasan baru yang telah ditetapkan. Kawasan konservasi yang dimaksud adalah Perairan Teon, Nila, Serua di Maluku Tengah, seluas 683.826,89 hektare, serta Kawasan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Papua Barat Daya, yang mencakup 162.874,03 hektare.

Kedua kawasan tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2 September 2026. Sofiullah menegaskan bahwa penetapan kawasan konservasi tidak cukup hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia menambahkan, efektivitas pengelolaan kawasan harus menjadi fokus utama, dengan perhatian khusus pada kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Usaha ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga berdampak positif secara sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga  Logam Tanah Jarang Akan Dikelola Oleh Negara, Kata Bahlil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *