Trinityordnance.com – Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan sistem SIM digital yang memungkinkan masyarakat untuk menyimpan dan menampilkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital melalui aplikasi Korlantas. Inovasi ini dipimpin oleh Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, yang menyampaikan bahwa aplikasi tersebut mencakup data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, dan dilengkapi dengan QR code untuk memudahkan verifikasi oleh petugas.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Wibowo menjelaskan bahwa pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas nantinya tidak perlu lagi menunjukkan SIM fisik, melainkan cukup mengandalkan sistem terpusat yang memverifikasi keabsahan SIM digital mereka. “Dengan sistem ini, keabsahan SIM akan berbasis data di server, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses pemeriksaan serta mengurangi potensi pemalsuan,” jelasnya.
SIM digital ini juga terintegrasi dengan layanan lain seperti perpanjangan SIM online dan notifikasi masa berlaku, serta terhubung dengan sistem tilang elektronik (ETLE). Meski demikian, Wibowo mengingatkan pengendara untuk tetap membawa kartu fisik SIM pada tahap awal implementasi, hingga sistem sepenuhnya siap di seluruh wilayah.
Peluncuran SIM digital dilakukan pada Jumat, 22 Mei, dalam acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri 2026, yang dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, serta pemangku kepentingan lainnya. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan dalam berkendara di Indonesia.