KPK Selidiki Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy dalam Kasus Ini

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi, yang merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, fokus investigasi adalah pada sejumlah aset yang diduga diterima oleh Vinna, termasuk apartemen dan kendaraan mewah yang berasal dari pengusaha Eno Bowo Susilo. “Hari ini, Saudari VLA hadir untuk didalami terkait aset-aset yang diduga diterima dari pihak tertentu,” ujarnya kepada wartawan.

KPK telah menyita beberapa aset yang diduga milik Vinna. Penelusuran terhadap aset-aset tersebut masih berlanjut, dengan KPK berupaya menggali lebih dalam mengenai dugaan penerimaan gratifikasi lain yang mungkin terjadi di Kota Bengkulu dalam kapasitas Vinna sebagai anggota DPRD.

Setelah pemeriksaan selesai, Vinna Ledy tampak enggan memberikan komentar. Saat ditanya mengenai penyitaan aset yang terjadi, ia menolak untuk memberikan tanggapan, mengatakan, “No comment, sorry ya,” sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik, serta upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Investigasi ini diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan daerah.

Baca Juga  Mentan: Stok Cadangan Beras Tercatat 4,6 Juta Ton Tertinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *