Kubu Rismon Akhiri SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi

[original_title]

Trinityordnance.com – Kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahap akhir dengan kedatangan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Pada Rabu, Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa mereka hadir untuk memfinalisasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jahmada Girsang menjelaskan bahwa meski Dirreskrimum Polda Metro Jaya tidak dapat memberikan keterangan secara langsung karena ada kesibukan lain, mereka sangat yakin bahwa proses hukum tersebut telah mencapai titik final. “Hari ini kami hanya menginformasikan bahwa kondisi di dalam sudah final,” kata Jahmada.

Sebagai langkah selanjutnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Kamis (16/4) untuk memberikan penjelasan resmi mengenai SP3 tersebut. Jahmada menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak melibatkan tekanan dari pihak manapun dan merupakan inisiatif dari Rismon sendiri dalam mencari keadilan restoratif.

Rismon juga menanggapi isu mengenai tuduhan menerima uang miliaran rupiah terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses keadilan restoratif adalah hasil penelitiannya dan tidak ada intervensi finansial. “Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, tidak mungkin saya malah diberi uang,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas dalam penelitian yang dilakukannya, termasuk saat mengajukan prinsip restorative justice. Proses hukum ini turut memicu perbincangan di masyarakat mengenai transparansi dan integritas penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik.

Baca Juga  Penjualan Motor 2025 Capai 6,41 Juta Unit, 65 Persen Kredit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *