LPS: Skema Penjaminan Simpanan dan Polis Tak Diperlukan di PFII

[original_title]

Trinityordnance.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa penerapan skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) tidak diperlukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang PFII yang berlangsung di Jakarta.

Farid menjelaskan bahwa kesimpulan ini didasarkan pada studi perbandingan terhadap beberapa pusat keuangan internasional (IFC), seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Ia menekankan bahwa IFC umumnya memiliki regulasi yang berbeda dari regulasi nasional dan tidak secara otomatis menerapkan skema penjaminan simpanan.

Meskipun LPS mengakui adanya risiko yang mungkin timbul terkait hubungan keuangan dengan entitas luar PFII, ia tetap menekankan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut diwajibkan memiliki rencana pemulihan dan resolusi. Hal ini diperlukan agar mereka bisa beroperasi tanpa jaminan dari LPS.

LPS dibentuk untuk melindungi nasabah kecil serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Farid juga mengingatkan pentingnya pemisahan yang jelas antara aktivitas keuangan internasional dan domestik dalam pengaturan PFII. Kelemahan dalam sistem ini dapat berdampak pada stabilitas keuangan, terutama jika lembaga jasa keuangan memiliki dampak sistemik.

Farid menyatakan dukungan LPS terhadap pembentukan PFII sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Namun, efisiensi koordinasi antara LPS, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan harus diperkuat agar potensi risiko dapat diantisipasi dengan baik.

Baca Juga  MSC Cruise Siap Hadir di Grande Premio de São Paulo 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *