Trinityordnance.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penertiban gula rafinasi bertujuan untuk melindungi petani dan memperbaiki tata kelola pergulaan nasional serta mencapai swasembada gula sesuai target Presiden Prabowo Subianto dalam dua tahun ke depan. Dalam keterangannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, Amran menyatakan bahwa gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah mengacaukan pasar domestik dan memberikan dampak negatif terhadap produsen gula lokal.
Kerugian yang dialami oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diperkirakan mencapai Rp600 miliar karena penurunan harga jual gula akibat banjirnya gula rafinasi. Di sisi lain, PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian sebesar Rp680 miliar pada 2025 karena permasalahan yang sama. Amran menyoroti bahwa harga molase, yang merupakan produk sampingan tebu, anjlok drastis dari Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter, mempengaruhi kesejahteraan petani.
Sebagai respons terhadap masalah penyerapan hasil panen, petani tebu di Jawa Timur mengancam mogok massal. Mereka menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara, yang tertunda untuk pembelian gula lokal. Total kerugian akibat gula yang tidak terserap diperkirakan mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi berkisar antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Aksi protes oleh petani tebu juga terjadi di daerah lain, termasuk Blora, Jawa Tengah. Dalam upaya mencari solusi, Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa dukungan dari DPR RI akan memperkuat aturan yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketergantungan pada impor gula rafinasi sekaligus berkontribusi bagi keberlangsungan pertanian lokal. Keberhasilan implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan kesejahteraan petani tebu di Tanah Air.