MK Tentukan 30 Juli untuk Putusan Gugatan Program MBG

[original_title]

Trinityordnance.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026. Informasi ini diperoleh melalui unggahan Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, yang juga bertindak sebagai saksi dalam kasus ini.

Gugatan tersebut berfokus pada pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai alokasi program MBG dalam anggaran pendidikan. Surat panggilan sidang dari MK yang diterima Imam menunjukkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan jadwal untuk pengucapan putusan tersebut.

Sidang akan berlangsung pukul 13.30 WIB dan mencakup pengucapan putusan untuk 20 perkara lainnya, termasuk permohonan uji materiil lain terkait UU APBN. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa jadwal tersebut sesuai dengan agenda resmi persidangan yang dapat diakses publik.

Gugatan terkait program MBG ini dimulai sejak 12 Februari 2026, dengan serangkaian sidang yang mendengarkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk DPR dan pemerintahan. Proses pengujian ini melibatkan sejumlah saksi dan ahli, di mana berbagai argumen dan bukti telah dipresentasikan selama persidangan.

Menjelang putusan yang ditunggu-tunggu, masyarakat dan pemohon kasus berharap adanya hasil yang memberikan kejelasan mengenai kebijakan pendidikan dan dampaknya terhadap siswa. Penentuan ini diharapkan tidak hanya menjawab permasalahan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan program pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Brantas Abipraya Optimalkan Pembangunan Bank Genomik Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *