Papua Barat Rancang RTRW Laut untuk Lindungi Terumbu Karang

[original_title]

Trinityordnance.com – Penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan laut di Provinsi Papua Barat bertujuan untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia dan perubahan iklim. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, Orgenes Idjie, menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah disusun dan akan memasuki tahap konsultasi publik serta konsultasi teknis dengan kementerian terkait.

Selanjutnya, Orgenes menjelaskan bahwa RTRW kawasan laut akan diintegrasikan dengan RTRW provinsi yang telah mengakomodasi kawasan darat. Proses penyusunan tersebut berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat untuk periode 2025-2029, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.

Penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Hal ini diharapkan agar implementasi RTRW dapat dilakukan secara maksimal. Dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi untuk mengelola wilayah laut seluas 12 mil dari garis pantai, upaya ini diharapkan mampu menjamin kelestarian ekosistem laut.

Selain itu, RTRW juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam memetakan wilayah konservasi, menentukan zona tangkap, dan zona pemanfaatan berkelanjutan. Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana, yang dikenal dengan keanekaragaman hayatinya, menjadi fokus dalam penyusunan dokumen ini, mengingat kondisi terumbu karang di beberapa titik mengalami degradasi.

Adapun panjang garis pantai Papua Barat saat ini diperkirakan sekitar 5.500 kilometer, dengan luas terumbu karang mencapai 85.000 hingga 100.000 hektare setelah pemekaran. Dalam konteks ini, penyusunan RTRW kawasan laut sangat penting untuk melindungi dan mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Kyiv Diserang Rudal Balistik Rusia Menjelang KTT NATO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *