Pemerintah Setujui Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia, Sahiron Syamsuddin, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag di Yogyakarta pada Kamis.

Menurut Sahiron, proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren telah mencapai tahap akhir dengan keberhasilan sekitar 99 persen dari persetujuan Presiden. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi lembaga pesantren dalam struktur Kementerian Agama dan menjadikannya lebih strategis. Halaqah ini juga bertujuan untuk menggali masukan dari para kiai dan nyai berkaitan dengan kebijakan prioritas yang harus diambil setelah direkturnya resmi diresmikan.

Ia menekankan pentingnya kehadiran pesantren di dunia digital, terutama menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI), guna menjaga citra moderasi dalam Islam. “Jika ruang digital dikuasai pandangan ekstrem, maka mesin AI akan belajar dari situ. Kami berharap para kiai dan ustadz menghasilkan konten yang positif dan beradab,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, mengingatkan bahwa pesantren memiliki sejarah panjang dalam pendidikan keislaman di Indonesia, berperan sebagai pelopor literasi dan pembentuk karakter bangsa. Beliau juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pesantren dan institusi pendidikan tinggi untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisional.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pendidikan pesantren dapat terus berkontribusi dalam menghadapi tantangan zaman dan memperkuat moderasi beragama di Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, PKB Hengkang dari Pembahasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *