Trinityordnance.com – Polisi Jakarta berhasil menangkap tersangka berinisial D, yang merupakan eksekutor utama dalam komplotan jambret kalung emas di Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis sore, setelah D masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa waktu.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengkonfirmasi bahwa D memiliki peran FOB total dalam aksi jambret. Saat ditangkap di suatu pangkalan jalan, D sempat mencoba melarikan diri tetapi berhasil diringkus tanpa perlawanan. Menurut Bobby, motif di balik tindakan D adalah tekanan ekonomi dan penggunaan narkotika, meskipun pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aspek kesehatan mental dan fisiknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku telah melakukan aksi penjambretan lebih dari tiga kali di wilayah tersebut. Selain D, pihak kepolisian juga telah menangkap anggota lain dari komplotan ini, termasuk J, yang bertindak sebagai joki dan N, yang mengancam korban dengan senjata tajam. Mereka juga telah mengamankan beberapa penadah barang curian dan pengintai.
Dalam aksi terakhir, komplotan ini berhasil mencuri kalung emas seberat 3 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp9 juta. Dengan tertangkapnya D, enam dari tujuh anggota komplotan telah ditahan. Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dalam upaya menangkap satu pelaku lain yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP yang menjerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan penadah akan dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman serupa.