SEBELUM OTT, SUDWE BAHAS TARIF JABATAN PERANGKAT DESA

[original_title]

Trinityordnance.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mendapat tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo sebelumnya membantah tuduhan bahwa ia mematok tarif untuk jabatan perangkat desa. Namun, KPK mengungkapkan fakta bahwa Sudewo terlibat dalam pembahasan tarif jabatan dengan Tim 8 pada Desember 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dalam keterangan pers bahwa Sudewo dan Tim 8 menetapkan tarif awal sebesar Rp120 juta untuk setiap jabatan. Meski demikian, Budi menambahkan bahwa tarif tersebut kemudian mengalami kenaikan tanpa sepengetahuan Sudewo. Penyesuaian tarif itu meliputi markup menjadi Rp165 juta untuk posisi kepala seksi dan Rp225 juta untuk jabatan sekertaris desa.

KPK mengindikasikan adanya bukti kuat mengenai penerapan tarif ini, termasuk pengumuman dari pejabat di bawah Sudewo yang menyatakan bahwa tarif itu menguntungkan warga setempat. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo serta tiga kepala desa lainnya, yaitu Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjion dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c KUHP. Penanganan lebih lanjut atas kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Pati. KPK terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi.

Baca Juga  PLN Kerahkan 69 Ribu Personel Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *