Waspada Penyalahgunaan Kontak Darurat oleh Pinjaman Online

Waspada Penyalahgunaan Kontak Darurat oleh Pinjaman Online | Teknologi

11 Juli 2025 – Fenomena mengkhawatirkan terjadi di tengah maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol). Sejumlah warga mengaku menerima telepon dari debt collector, meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah ditelusuri, mereka ternyata dicantumkan sebagai kontak darurat oleh peminjam tanpa sepengetahuan mereka, terutama oleh pinjol ilegal yang tidak mematuhi regulasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap izin akses kontak pada aplikasi pinjol. Banyak aplikasi, terutama yang ilegal, dapat membaca dan menyimpan data kontak di ponsel pengguna saat diberikan izin. Data ini kemudian digunakan untuk penagihan, sering kali tanpa persetujuan dari pemilik nomor.

Kominfo menekankan pentingnya mengelola hak akses aplikasi, terutama pada fitur kontak dan panggilan, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Sementara itu, OJK mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik penagihan yang tidak etis, termasuk penyalahgunaan kontak darurat, melalui kanal resmi seperti telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Pengguna juga disarankan untuk memverifikasi dan mengatur kontak darurat langsung melalui aplikasi pinjol legal atau menghubungi layanan pelanggan jika menjadi korban situasi serupa.

Para ahli keuangan menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar di OJK, yang per Agustus 2024 berjumlah 98 platform. Pinjol legal diwajibkan mematuhi regulasi, termasuk memperoleh persetujuan dari kontak darurat sebelum digunakan. Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data tanpa izin, menyebabkan tekanan psikologis bagi pihak yang tidak bersalah. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan izin akses pada aplikasi dan meningkatkan literasi digital untuk melindungi data pribadi.

Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan konsumen yang lebih ketat di sektor teknologi finansial. OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur etika penagihan, termasuk larangan menghubungi kontak darurat untuk tujuan penagihan. Kominfo juga menyediakan kanal pengaduan ([email protected] atau WhatsApp 08119224545) untuk melaporkan penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal. Pemerintah diharapkan terus memperkuat regulasi dan pengawasan agar tidak ada lagi warga yang menghadapi gangguan akibat kesalahan yang bukan miliknya.

Baca Juga  Asus Perluas Produksi Lokal dan Perkuat Ekosistem Teknologi RI

Langkah Praktis untuk Masyarakat

  1. Gunakan hanya pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs resmi ojk.go.id.

  2. Tinjau izin akses aplikasi di ponsel Anda dan batasi akses ke kontak atau data sensitif lainnya.

  3. Jika menerima panggilan debt collector tanpa alasan jelas, laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

  4. Laporkan penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal ke Kominfo melalui [email protected] atau WhatsApp 08119224545.

  5. Tingkatkan literasi digital dengan mempelajari cara melindungi data pribadi, misalnya melalui edukasi dari OJK atau Kominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *