Trinityordnance.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung pada hari Senin, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini terletak di beberapa titik strategis, yaitu: Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan lobby selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Untuk menggunakan fasilitas SIM Keliling, warga diwajibkan membawa serta memenuhi beberapa persyaratan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti hasil tes psikologi. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, yakni untuk jenis SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan untuk SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, untuk jenis SIM B, pemilik harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.