Trinityordnance.com – Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), mengungkapkan potensi kerugian besar dalam pengelolaan Liquefied Natural Gas (LNG) di perusahaan tersebut. Pengakuan ini disampaikan saat dia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang melibatkan dua terdakwa, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahok menjelaskan bahwa pada Januari 2020, dalam rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris, terungkap adanya potensi kerugian dari penjualan LNG setelah dia resmi menjabat sebagai Komisaris Utama. Ahok mengatakan, dalam rapat tersebut, terdapat kargo LNG yang telah dibeli namun tanpa komitmen pembeli, sebuah kondisi yang dianggap janggal dalam praktik bisnis LNG.
Menurutnya, kerugian awal yang terdeteksi mencapai lebih dari US$100 juta, dengan proyeksi tambahan kargo tanpa pembeli dapat mendorong total potensi kerugian hingga sekitar US$300 juta pada tahun 2020. Ahok menegaskan pentingnya kepastian kontrak penjualan sebelum melakukan pembelian LNG.
Lebih lanjut, hasil audit internal menunjukkan bahwa pembelian LNG tersebut adalah material dalam konteks Anggaran Dasar perusahaan. Hal ini berarti pengeluaran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan Pertamina. Ahok menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait pembelian tersebut patut mendapat perhatian lebih sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Kasus ini mengarah pada dugaan kerugian negara senilai Rp1,77 triliun, dengan dua terdakwa dituduh memperkaya diri mereka dan pihak ketiga. Sidang tersebut berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan energi nasional.