Yusril: Bebasnya Delpedro Tandakan Peradilan yang Merdeka

[original_title]

Trinityordnance.com – Putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan tiga terdakwa lainnya menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan independen tanpa campur tangan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak mengintervensi jalannya hukum. Hal ini disampaikan Yusril dalam pernyataan di Jakarta pada hari Jumat.

Menurut Yusril, pengadilan telah menunjukkan integritas dan independensinya. Dia berharap agar Delpedro dan tiga rekan terdakwa lainnya segera dibebaskan dan dapat kembali ke masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa hakim telah memeriksa perkara ini tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kasus ini melibatkan tuduhan penghasutan selama demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya tindakan manipulasi atau rekayasa yang dilakukan oleh para terdakwa. Akibatnya, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menghasut masyarakat untuk melawan pemerintah. Mereka dituding mengunggah konten yang mendorong kerusuhan. Namun, dalam persidangan, jaksa dianggap gagal menghadirkan bukti yang meyakinkan.

Yusril mengingatkan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak ada upaya hukum kasasi yang dapat diajukan atas putusan bebas ini, sehingga perkara dianggap final. Diharapkan, keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap keadilan dan menghargai independensi pengadilan.

Baca Juga  GNFI Luncurkan Dokumenter "Tanah Batuah" dengan Cerita Menginspirasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *